Sesuai Qanun Kota Langsa Nomor: 4 Tahun 2016 Tanggal 19 September 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Langsa pada Bab V Pasal 7 Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Langsa mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan Komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/Organisasi), Pemerintah Kota atau DPRK berkenaan dengan penyelenggaraan Pendidikan yang ber mutu
- Menampung dan menganalisa aspirasi, Ide, Tuntutan dan berbagai kebutuhan Pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
- Memberikan masukan, Pertimbangan, dan Rekomendasi kepada Pemerintah Kota dan DPRK mengenai :
- Kebijakan dan Program Pendidikan
- Kriteria tenaga Daerah dalam bidang Pendidikan
- Kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/ Tutor dan Kepala Satuan Pendidikan
- Kriteria Fasilitas Pendidikan dan
- Hal-hal lain yang terkait dengan Pendidikan
- Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam Pendidikan guna mendukung Peningkatan Mutu dan Pemerataan Pendidikan
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, Program, Penyelenggaraan Pendidikan dan
- Bertindak sebagai mediator antara Pemerintah Kota dan DPRK dengan masyarakat apabila terjadi permasalahan atau sengketa Pendidikan dalam rangka menjaga kebersamaan dan keserasian dalam Pendidikan
MPD mempunyai fungsi:
- Sebagai badan pemikir mengenai pembangunan Pendidikan Kota
- Memberikan pertimbangan dalam menentukan dan pelaksanaan kebijakan Pendidikan
- Memberikan dukungan baik berwujud pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan Pendidikan
- Melakukan Kontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pendidikan dan
- Sebagai badan mediator antara masyarakat dan Pemerintah, serta antara sekolah, keluarga, dan masyarakat