Sesuai Qanun Kota Langsa Nomor: 4 Tahun 2016 Tanggal 19 September 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Langsa pada Bab V Pasal 7 Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Langsa mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan Komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/Organisasi), Pemerintah Kota atau DPRK berkenaan dengan penyelenggaraan Pendidikan yang ber mutu
  3. Menampung dan menganalisa aspirasi, Ide, Tuntutan dan berbagai kebutuhan Pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
  4. Memberikan masukan, Pertimbangan, dan Rekomendasi kepada Pemerintah Kota dan DPRK mengenai :
    • Kebijakan dan Program Pendidikan
    • Kriteria tenaga Daerah dalam bidang Pendidikan
    • Kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/ Tutor dan Kepala Satuan Pendidikan
    • Kriteria Fasilitas Pendidikan dan
    • Hal-hal lain yang terkait dengan Pendidikan
  5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam Pendidikan guna mendukung Peningkatan Mutu dan Pemerataan Pendidikan
  6. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, Program, Penyelenggaraan Pendidikan dan
  7. Bertindak sebagai mediator antara Pemerintah Kota dan DPRK dengan masyarakat apabila terjadi permasalahan atau sengketa Pendidikan dalam rangka menjaga kebersamaan dan keserasian dalam Pendidikan

MPD mempunyai fungsi:

  1. Sebagai badan pemikir mengenai pembangunan Pendidikan Kota
  2. Memberikan pertimbangan dalam menentukan dan pelaksanaan kebijakan Pendidikan
  3. Memberikan dukungan baik berwujud pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan Pendidikan
  4. Melakukan Kontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pendidikan dan
  5. Sebagai badan mediator antara masyarakat dan Pemerintah, serta antara sekolah, keluarga, dan masyarakat